Jakarta, 9 November 2025 — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua kadernya, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Dalam pernyataannya, Paloh menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses dan hasil keputusan MKD tersebut, karena dianggap sebagai bagian dari mekanisme internal parlemen yang harus dijunjung tinggi.
“Itu adalah mekanisme DPR yang harus kita hormati. Setiap lembaga memiliki aturan mainnya masing-masing, dan kita wajib menghargai itu,” ujar Surya Paloh usai menghadiri acara Funwalk dalam rangka HUT ke-14 Partai NasDem di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
NasDem Sudah Lebih Dulu Bertindak
Lebih lanjut, Paloh menjelaskan bahwa Partai NasDem sebenarnya telah mengambil langkah internal sebelum keputusan MKD keluar. Menurutnya, kedua kader tersebut sudah lebih dahulu dinonaktifkan oleh partai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kedisiplinan organisasi.
“Partai sudah memberikan sanksi nonaktif terlebih dahulu. Kemudian MKD melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan. Kami menghormati keputusan tersebut,” terang Paloh.
Terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua politisi itu, Paloh menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dari pihak partai.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan soal PAW. Kita lihat dulu perkembangan ke depan,” tambahnya.
Putusan MKD terhadap Dua Kader NasDem
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI resmi menjatuhkan sanksi etik kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik DPR RI, meskipun dengan tingkat pelanggaran dan durasi sanksi yang berbeda.
1. Nafa Urbach
Dalam sidang MKD, Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik karena dinilai kurang berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Berdasarkan keputusan resmi, MKD menjatuhkan tiga poin sanksi terhadapnya:
-
Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR.
-
Diberi peringatan untuk lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat serta menjaga sikap di masa mendatang.
-
Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan, yang mulai berlaku sejak tanggal pembacaan putusan dan dihitung sejak keputusan penonaktifan dari DPP NasDem.
2. Ahmad Sahroni
Sementara itu, politisi senior NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga dijatuhi sanksi etik. MKD menyatakan Sahroni terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik lembaga legislatif, dengan sanksi sebagai berikut:
-
Dinyatakan melanggar kode etik DPR RI.
-
Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal pembacaan putusan dan sesuai dengan penonaktifan yang telah dilakukan oleh DPP Partai NasDem.
Sikap Tegas dan Konsisten Partai NasDem
Keputusan MKD ini menunjukkan sinergi antara lembaga etik DPR dengan langkah disipliner internal Partai NasDem. Bagi Surya Paloh, hal ini menjadi bukti bahwa partainya tidak segan menegakkan aturan dan menjaga integritas kader, tanpa pandang bulu.
Ia juga menegaskan bahwa partai memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan keteladanan politik yang bersih dan transparan kepada masyarakat. “Kita harus tetap menjunjung tinggi integritas. Siapa pun yang melanggar aturan, harus siap menghadapi konsekuensi. Itu bagian dari komitmen NasDem untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Paloh.
Untuk pembaca yang ingin terus mengikuti perkembangan terbaru seputar politik nasional, dinamika partai, serta isu-isu hangat lainnya, kunjungi Berita Viral Detik — sumber informasi aktual dan terpercaya yang menyajikan berita politik, hukum, dan peristiwa penting terkini di Indonesia.




