Kisah Mengharukan Penyelamatan Bilqis: Bocah Makassar yang Diculik dan Dijual ke Jambi
Makassar β Suasana tenang di sebuah rumah kecil di Jalan Pelita Raya 2, Lorong 3 Nomor 10, Kecamatan Rappocini, Makassar, berubah menjadi haru. Di ruangan berukuran sempit, seorang bocah bernama Bilqis, berusia empat tahun, tampak tersenyum ceria sambil mewarnai gambar bersama tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Warna-warni cerah dari pensil yang digoreskan Bilqis seolah menjadi simbol kembalinya kebahagiaan keluarga kecil itu. Bocah mungil itu sempat hilang selama sepekan dan viral di media sosial karena diduga menjadi korban penculikan dan perdagangan anak lintas provinsi.
Upaya Trauma Healing: Menyembuhkan Luka Psikologis

Tim psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Makassar datang khusus untuk memberikan pendampingan. Dalam sesi selama dua jam, mereka berusaha mengembalikan keceriaan dan rasa aman Bilqis.
βKami melakukan pendekatan trauma healing agar anak tidak mengalami ketakutan atau tekanan psikologis setelah kejadian itu,β jelas Kepala DP3A Makassar, Ita Isdiana Anwar.
Psikolog anak, Mursidah Yusuf, menuturkan bahwa kondisi psikologis Bilqis kini sudah berangsur membaik. Ia sudah bisa bermain dan tertawa kembali, meski sesekali menunjukkan perubahan perilaku kecil yang menjadi tanda trauma ringan.
Awal Mula Hilangnya Bilqis
Peristiwa menggemparkan itu bermula pada Minggu, 2 Oktober 2025, di Lapangan Taman Pakui, Makassar. Sang ayah, Dwi Nurmas, tengah bermain tenis ketika Bilqis, yang biasanya bermain di pinggir lapangan, tiba-tiba menghilang.
βSaya sempat lihat dia masih main di pinggir lapangan, tapi setelah beberapa menit, sudah tidak ada. Saya panggil berkali-kali, tapi tidak menyahut,β kenang Dwi.
Kepanikan pun melanda keluarga. Istrinya, Fitriani Syafril, langsung mendatangi lokasi, dan keduanya kemudian melapor ke polisi. Kabar hilangnya Bilqis viral di media sosial β masyarakat ikut membantu membagikan informasi melalui unggahan bertagar #CariBilqis.
Rekaman CCTV Menjadi Titik Terang
Beberapa hari kemudian, publik dikejutkan dengan munculnya video CCTV yang menunjukkan seorang perempuan membawa tiga anak kecil keluar dari area Taman Pakui. Salah satu dari anak itu tampak mengenakan baju biru dan topi putih β ciri khas Bilqis.
Rekaman itu menjadi petunjuk penting bagi kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SY (30) yang diketahui menjual Bilqis melalui media sosial.
SY menjual bocah malang itu seharga Rp3 juta kepada seseorang berinisial NH yang berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah. NH kemudian membawa Bilqis keluar dari Makassar menggunakan pesawat dari Bandara Sultan Hasanuddin.
Operasi Penyelamatan Lintas Provinsi
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari empat personel berpengalaman, di antaranya Iptu Dr. Nasrullah dan Ipda Supriyadi Gaffar. Mereka berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta dan Polda Jambi untuk melakukan pengejaran.
Setelah jejak NH ditemukan di Sukoharjo, polisi melakukan penangkapan dini hari pada Kamis (5/11). Namun, dari hasil interogasi, terungkap bahwa Bilqis sudah dijual lagi ke Jambi dengan harga Rp15 juta.
Tim gabungan pun melanjutkan perjalanan ke Jambi dengan menghadapi berbagai kendala, termasuk penerbangan yang tertunda selama enam jam. Perjalanan darat belasan jam dari Jambi ke Kabupaten Kerinci menjadi bagian dari perjuangan panjang penyelamatan ini.
Negosiasi Dramatis di Tengah Hutan Suku Anak Dalam
Setelah penelusuran panjang, polisi berhasil menemukan petunjuk bahwa Bilqis dijual kembali oleh pasangan suami istri AFS (36) dan MR kepada seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) bernama BGN seharga Rp80 juta.
Negosiasi untuk menyelamatkan Bilqis berlangsung sangat sulit. Tim kepolisian dibantu oleh Temanggung β tokoh adat SAD β berupaya meyakinkan BGN bahwa anak tersebut memiliki keluarga di Makassar.
βProsesnya sangat emosional. Kami sempat dua malam bernegosiasi di wilayah hutan. Akhirnya, dengan bantuan para Temanggung, Bilqis bisa dibebaskan,β ungkap Iptu Nasrullah.
Ketika Bilqis diserahkan, suasana penuh haru. Bocah kecil itu sempat menolak dibawa pulang karena sudah terbiasa dengan lingkungan barunya. Namun, setelah melihat wajah ayahnya lewat panggilan video, Bilqis pun menangis dan memanggil βPapa.β
Polisi Bongkar Jaringan TPPO Berkedok Adopsi Ilegal
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi melalui akun media sosial dengan modus adopsi anak ilegal. Beberapa dokumen palsu yang ditemukan berisi perjanjian adopsi disertai pembayaran sejumlah uang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, empat orang pelaku β SY, NH, AFS, dan MR β telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan kasus karena diduga jaringan ini telah menjual sedikitnya sembilan bayi dan satu anak melalui platform online.
Kebahagiaan Keluarga Bilqis dan Harapan ke Depan
Kini, Bilqis telah kembali ke pelukan keluarganya. Fitriani dan Dwi tidak berhenti bersyukur kepada semua pihak yang membantu, terutama aparat kepolisian dan masyarakat yang ikut menyebarkan informasi.
βKami hanya ingin anak kami tumbuh dengan aman. Semoga tidak ada lagi anak lain yang menjadi korban seperti Bilqis,β ucap Fitriani dengan mata berkaca-kaca.
Kasus Bilqis menjadi pengingat bahwa kejahatan perdagangan anak masih mengintai di sekitar kita, bahkan dengan modus yang semakin canggih. Dukungan masyarakat, kecepatan aparat, dan kekuatan media sosial terbukti menjadi kombinasi penting dalam menyelamatkan nyawa anak bangsa.
Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan berita terkini seputar tindak kejahatan di Indonesia, terus ikuti pemberitaan lengkapnya hanya di situs berita terpercaya β Berita Viral Detik.




