Pernyataan Trump yang Memicu Gejolak Global
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan besar dalam kebijakan imigrasi. Melalui unggahan di media sosial pada Kamis (27/11), ia menegaskan bahwa AS akan menghentikan secara permanen seluruh proses migrasi dari “Third World Countries” atau “Negara Dunia Ketiga”.
Trump mengklaim bahwa langkah ekstrem ini diperlukan untuk “memulihkan sistem Amerika Serikat sepenuhnya”, menandai sebuah perubahan kebijakan yang jauh lebih keras dibandingkan periode sebelumnya.
Ancaman Pembatalan Izin Masuk Era Biden
Dalam pernyataannya, Trump juga menyinggung pemerintahan pendahulunya, Joe Biden. Ia mengancam akan:
-
Mencabut jutaan izin masuk yang sebelumnya dikeluarkan pemerintahan Biden
-
Menghapus status tinggal bagi imigran yang dinilai “tidak menjadi aset bagi AS”
-
Mengakhiri seluruh bentuk subsidi federal dan tunjangan bagi non-warga negara
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Trump bermaksud melakukan pembersihan besar-besaran terhadap komunitas imigran yang telah lama tinggal di AS.
Deportasi Massal & Penghapusan Tunjangan Warga Non-AS
Masih dalam unggahannya, Trump menyatakan bahwa imigran yang dianggap “berisiko bagi keamanan nasional” atau tidak cocok dengan “Peradaban Barat” akan segera dideportasi.
Pemerintahannya juga akan menghentikan:
-
Semua subsidi federal
-
Akses layanan sosial
-
Program-program pendukung bagi non-warga
Latar Belakang Kebijakan — Insiden Penembakan di Washington D.C.

Pernyataan Trump muncul satu hari setelah insiden penembakan tragis yang menewaskan dua personel Garda Keamanan Nasional AS di Washington D.C.
Insiden ini terjadi tidak lama setelah Trump mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional ke ibu kota dengan alasan meningkatkan keamanan dan menekan angka kriminalitas.
Namun banyak pengamat menilai bahwa langkah tersebut adalah upaya menargetkan komunitas imigran, bukan murni kebijakan keamanan.
Kebijakan-Kebijakan Ekstrim Lainnya — Dari Larangan Visa hingga Green Card
Beberapa waktu sebelum pernyataan larangan migrasi, pemerintahan Trump juga telah:
-
Menangguhkan izin belajar mahasiswa asing, terutama dari Tiongkok
-
Memperketat bahan evaluasi visa kerja dan studi
-
Memantau Green Card milik warga negara tertentu
Dalam pernyataan terbarunya, Trump menyebut akan meninjau ulang kepemilikan Green Card dari 19 negara yang ia anggap berisiko.
Negara tersebut adalah:
Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Apa Itu Third World Countries? Penjelasan dari Perspektif Sejarah
Istilah “Third World Countries” awalnya muncul pada era Perang Dingin dan memiliki makna politik, bukan ekonomi. Pembagian tersebut adalah:
-
First World: AS dan sekutunya (NATO)
-
Second World: Uni Soviet dan negara-negara komunis sekutu
-
Third World: Negara non-blok yang tidak memihak keduanya
Awalnya istilah ini bukan penghinaan, melainkan kategori geopolitik.
Namun seiring waktu, istilah Third World berubah menjadi label negatif untuk negara yang dianggap:
-
Belum maju
-
Sedang berkembang
-
Atau miskin (underdeveloped)
Apakah Indonesia Termasuk Third World Countries?
Jika memakai definisi lama era Perang Dingin, Indonesia memang termasuk negara non-blok dan secara kategorisasi masuk ke dalam Third World Countries.
Namun pada abad 21:
-
Indonesia tidak lagi dikategorikan sebagai Third World dalam banyak literatur modern
-
Secara ekonomi, Indonesia kini masuk kelompok Emerging Market, bukan negara miskin
-
Indonesia juga anggota G20, forum negara-negara ekonomi terbesar dunia
Berarti, secara kontemporer, Indonesia tidak tergolong Third World Countries dalam definisi modern.
Trump sendiri tidak menyebut daftar negara apa saja yang akan masuk kategori Third World menurut versinya. Jadi belum jelas apakah Indonesia akan terdampak atau tidak.
Kebijakan Trump Dikritik Banyak Pihak
Pengamat keamanan, aktivis HAM, hingga kelompok pro-imigran menilai kebijakan ini:
-
Diskriminatif dan rasis
-
Menargetkan negara-negara berpenghasilan rendah
-
Berpotensi merusak hubungan diplomatik
-
Merugikan ekonomi AS yang bergantung pada tenaga kerja imigran
Beberapa lembaga internasional bahkan menilai kebijakan ini dapat memicu instabilitas global.
Dampak Kebijakan bagi Dunia — Termasuk Indonesia
Jika kebijakan ini benar diterapkan, dampak yang mungkin terjadi adalah:
âš« Pengurangan drastis kuota visa dari negara berkembang
Termasuk pekerja, mahasiswa, dan profesional.
âš« Potensi deportasi massal
Terutama warga negara yang dianggap “risiko”.
âš« Dampak ekonomi bagi keluarga migran
Karena banyak diaspora mengirimkan uang ke negara asal.
âš« Hubungan diplomatik terganggu
Negara-negara terdampak dapat memberikan respons politik keras.
âš« Ketidakjelasan status bagi WNI di AS
Terutama yang memegang visa kerja atau Green Card.
Dunia Menunggu Detail Kebijakan Trump
Hingga saat ini, Trump belum menjelaskan:
-
Negara mana saja yang termasuk Third World versinya
-
Kapan pelarangan migrasi mulai berlaku
-
Detail mekanisme deportasi massal
-
Nasib pemegang visa dan Green Card aktif
Kebijakan ini masih menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran internasional. Negara-negara berkembang kini menunggu penjelasan resmi dari Gedung Putih.
Berita Viral Detik akan terus memperbarui perkembangan kebijakan ini.





