Beranda / Nasional / KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu (20/12/2025), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi, sekaligus menunjukkan praktik ijon proyek masih menjadi modus yang marak terjadi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ayah Bupati dan Pihak Swasta Ikut Jadi Tersangka

Selain menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah HM Kunang, ayah kandung Ade Kuswara, serta Sarjan, seorang pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.

Ketiganya ditangkap dalam OTT yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Total ada 11 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sebelum akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Masa penahanan tersebut berlaku sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Modus Ijon Proyek Sejak Terpilih Jadi Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sejak itu, Ade diduga menjalin komunikasi intens dengan Sarjan, yang dikenal sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade disebut secara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan. Praktik ini dilakukan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar,” ungkap Asep.

Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan, melalui sejumlah perantara untuk mengaburkan jejak transaksi.

Aliran Dana Lain Capai Rp4,7 Miliar

Tak hanya menerima uang ijon proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025. Dana tambahan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi yang dilakukan tidak bersifat tunggal, melainkan sistematis dan berulang.

Barang Bukti Uang Tunai Disita KPK

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah dinas Bupati Bekasi.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade, yang disalurkan melalui para perantara,” jelas Asep.

Barang bukti ini kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan nanti.

Jerat Hukum Berat Menanti Para Tersangka

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di antaranya Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dalam waktu lama serta denda dengan nilai besar.

Kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di level daerah. Praktik ijon proyek yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik kini kembali terbongkar, menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan dalam Berita Viral Detik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *