Jakarta — Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan kebijakan besar yang akan mengubah cara anak-anak berinteraksi di dunia digital. Mulai tahun depan, negara tersebut berencana melarang penggunaan media sosial bagi warga di bawah usia 16 tahun, mengikuti tren regulasi ketat yang sebelumnya diterapkan beberapa negara maju.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, pada Minggu (23/11). Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang meninjau sejumlah regulasi luar negeri, khususnya dari Australia, untuk dijadikan acuan dalam membuat sistem pembatasan usia yang lebih ketat.
Kenapa Malaysia Ingin Melarang Media Sosial untuk Anak?
Menurut Fahmi, keputusan ini berangkat dari kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya ancaman siber yang menyasar anak-anak. Di era digital saat ini, anak-anak semakin rentan menjadi korban:
-
Perundungan siber (cyberbullying)
-
Penipuan finansial online
-
Eksploitasi seksual digital
-
Konten berbahaya yang sulit dikontrol
Dalam konferensi pers, Fahmi menyatakan:
“Kami berharap tahun depan platform media sosial dapat mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun.”
Pernyataan itu juga direkam dalam video yang diunggah The Star, media lokal Malaysia.
Isu Global: Media Sosial dan Krisis Kesehatan Mental

Secara global, dampak buruk media sosial terhadap perkembangan dan kesehatan mental anak semakin mendapat perhatian. Perusahaan besar seperti Meta, TikTok, Google, Snapchat, bahkan kini menghadapi gugatan di Amerika Serikat atas tuduhan berperan dalam memperburuk kesehatan mental remaja.
Negara-negara mulai melihat kebutuhan untuk memperketat akses anak ke media sosial karena dianggap terlalu bebas dan tidak aman.
Regulasi Internasional Jadi Acuan Malaysia
Malaysia bukan negara pertama yang mencoba membatasi akses media sosial berdasarkan usia.
Beberapa negara yang sudah menerapkan atau sedang menguji sistem serupa antara lain:
-
Australia, yang bahkan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur secara otomatis.
-
Prancis
-
Spanyol
-
Italia
-
Denmark
-
Yunani
Negara-negara ini sedang mengembangkan sistem verifikasi usia digital untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang membuat akun palsu menggunakan identitas orang tua.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia pernah mengumumkan rencana menetapkan batasan usia media sosial pada Januari lalu. Namun, aturan itu kemudian dilunakkan dan hanya mewajibkan platform memperkuat fitur:
-
verifikasi usia,
-
dan penyaringan konten negatif.
Tidak ada larangan membuka akun berdasarkan usia seperti yang akan diterapkan Malaysia.
Malaysia Kian Ketat Mengawasi Platform Digital
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan digital lantaran meningkatnya konten berbahaya seperti:
-
promosi judi online,
-
isu ras dan agama,
-
serta konten ekstrem yang dianggap meresahkan masyarakat.
Larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini menjadi langkah terbaru dalam rangka menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Itulah rangkuman lengkap mengenai rencana Malaysia melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Berita Viral Detik akan terus menghadirkan informasi terbaru, akurat, dan terpercaya seputar isu internasional, teknologi, hingga kebijakan digital yang berdampak pada masyarakat luas.





