Beranda / Viral / YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar, Kabur Lintas Kota Usai Diduga Sebar Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar, Kabur Lintas Kota Usai Diduga Sebar Ujaran Kebencian

Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, seorang YouTuber sekaligus streamer yang dikenal dengan nama akun Resbob. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang disampaikan Resbob saat melakukan siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia, yakni suku Sunda, sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza, menjelaskan bahwa penangkapan Resbob merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan masyarakat diterima. Pihak kepolisian mulai memburu tersangka sejak Jumat, 12 Desember 2025, setelah potongan video siaran langsung Resbob viral dan menuai kecaman luas dari publik.

Dalam proses pelacakan, Resbob diketahui sempat berupaya menghindari kejaran aparat dengan berpindah-pindah lokasi. Awalnya, keberadaan Resbob terdeteksi berada di Surabaya, Jawa Timur. Namun, tidak berhenti di sana, ia kembali bergerak ke wilayah Surakarta atau Solo sebelum akhirnya polisi berhasil melacak dan menangkapnya di Kota Semarang, Jawa Tengah. Perpindahan lintas kota tersebut diduga dilakukan untuk menghindari penangkapan.

Menurut Kombes Resza, konten yang dibuat Resbob saat live streaming di YouTube mengandung ucapan bernada kebencian yang menyasar identitas suku tertentu. Pernyataan tersebut dinilai melanggar norma hukum dan berpotensi memecah belah persatuan, sehingga aparat kepolisian bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera.

Atas perbuatannya, Resbob kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang cukup berat, mengingat dampak dari ujaran kebencian dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik digital. Kebebasan berekspresi tetap dilindungi, namun harus disertai tanggung jawab dan tidak melanggar hukum maupun merendahkan kelompok tertentu.

Saat ini, Resbob telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan konten tersebut. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan konten-konten bermuatan ujaran kebencian agar ruang digital di Indonesia tetap aman, sehat, dan kondusif.

Simak selengkapnya di berita viral detik

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *