Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan aturan baru terkait pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital tertentu mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Regulasi tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Setelah melewati masa persiapan selama satu tahun, pemerintah kini memasuki tahap penerapan penuh kebijakan tersebut.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital, mulai dari konten berbahaya hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.
Aturan Usia Akses Platform Digital untuk Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tunas menetapkan batas usia tertentu bagi anak-anak dalam mengakses layanan digital berdasarkan tingkat risikonya.
Menurutnya, platform digital dengan kategori risiko tinggi hanya boleh diakses oleh pengguna yang berusia 16 tahun ke atas. Sementara itu, untuk layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah, anak-anak dapat mengaksesnya mulai usia 13 tahun.
Kebijakan ini dibuat setelah pemerintah melakukan berbagai kajian serta mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan di sejumlah negara lain.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga 16 tahun. Sedangkan untuk layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Pembatasan hanya diterapkan pada platform yang memiliki potensi risiko besar terhadap perkembangan mental dan sosial anak.
Regulasi Terinspirasi dari Kebijakan Global
Dalam proses penyusunannya, pemerintah Indonesia mempelajari berbagai kebijakan perlindungan anak yang telah diterapkan di negara lain.
Beberapa referensi yang digunakan antara lain kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial di Australia serta berbagai regulasi perlindungan anak di dunia digital yang diterapkan di Uni Eropa.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa regulasi yang diterapkan di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan teknologi global serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda.
Risiko Anak di Ruang Digital Semakin Kompleks
Pemerintah menilai bahwa ruang digital saat ini menyimpan berbagai risiko serius bagi anak-anak. Tidak hanya soal konten yang tidak pantas, tetapi juga berbagai ancaman lain yang bisa mempengaruhi kesehatan mental dan keamanan mereka.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian utama antara lain:
-
Paparan konten berbahaya atau tidak sesuai usia
-
Interaksi dengan orang asing yang berpotensi berbahaya
-
Eksploitasi anak secara daring
-
Perundungan atau cyberbullying
-
Ketergantungan terhadap media sosial
-
Gangguan kesehatan mental akibat penggunaan internet berlebihan
Meutya Hafid menegaskan bahwa bahkan konten yang terlihat aman sekalipun bisa menimbulkan masalah jika dikonsumsi secara berlebihan.
“Penggunaan platform digital secara berlebihan dapat menyebabkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan proses tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Platform Digital Wajib Bertanggung Jawab
Dalam implementasi PP Tunas, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama regulasi ini adalah pada perusahaan teknologi dan penyelenggara platform digital.
Artinya, tanggung jawab terbesar untuk melindungi anak dari risiko digital berada pada pihak penyedia layanan, bukan pada anak maupun orang tua.
Platform digital diwajibkan untuk:
-
Membatasi akses pengguna berdasarkan usia
-
Menyediakan sistem verifikasi umur
-
Mengelola konten yang berpotensi berbahaya
-
Menerapkan mekanisme perlindungan anak
Apabila perusahaan teknologi tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Fakta Mengejutkan Penggunaan Internet Anak di Indonesia
Penerapan PP Tunas juga didorong oleh meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia.
Data pemerintah menunjukkan bahwa dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak-anak telah terhubung dengan internet.
Angka ini menunjukkan betapa besar paparan digital yang dialami oleh generasi muda saat ini.
Selain itu, berbagai penelitian juga mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan.
Menurut data UNICEF:
-
Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial
-
Sekitar 42 persen anak merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di dunia digital
Pemerintah juga mencatat bahwa kasus eksploitasi anak secara daring telah mencapai sekitar 1,45 juta kasus, angka yang menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
“Setengah dari anak-anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet. Ini merupakan sinyal peringatan yang tidak boleh diabaikan,” kata Meutya.
Tantangan Besar dalam Implementasi Kebijakan Pembatasan
Meski memiliki tujuan yang sangat penting, implementasi PP Tunas diperkirakan tidak akan mudah.
Dengan puluhan juta anak yang aktif di internet, pengawasan dan penerapan pembatasan usia memerlukan koordinasi lintas sektor.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak, antara lain:
-
Kementerian pendidikan
-
Kementerian kesehatan
-
Lembaga perlindungan anak
-
Aparat penegak hukum
-
Perusahaan teknologi
-
Orang tua dan masyarakat
Kolaborasi ini dianggap sangat penting agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara efektif.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kompromi bagi Perusahaan Teknologi
Pemerintah juga menegaskan bahwa semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
Tidak ada pengecualian bagi perusahaan teknologi global maupun lokal.
“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya Hafid.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah besar dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di masa depan.
Penerapan PP Tunas mulai 28 Maret 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah Indonesia melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital. Dengan semakin masifnya penggunaan internet oleh anak-anak, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Namun keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah atau perusahaan teknologi semata, melainkan juga pada kesadaran masyarakat, peran orang tua, serta dukungan berbagai pihak dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Perkembangan implementasi aturan ini tentu akan terus menjadi perhatian publik dan menjadi bagian dari pembahasan hangat dalam dunia teknologi dan perlindungan anak, sebagaimana dirangkum dalam berbagai laporan berita viral detik.








